Tugas dan Fungsi

 

Tugas Pokok Bagian Administrasi Pembanguna dan Infrastruktur

Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur dipimpin oleh seorang kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten sekretariat daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Kehutanan serta Kebudayaan  dan Pariwisata.

Fungsi Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur

Untuk melaksanakan tugas Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi :

1. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Kehutanan serta
Kebudayaan dan Pariwisata;
2. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika,
Persandian, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Kehutanan serta Kebudayaan dan Pariwisata;
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika,
Persandian, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Kehutanan serta Kebudayaan dan Pariwisata;
4. Pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang
infrastruktur dan sumber daya dan
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Tugas Pokok Subbagian Infrastruktur

Subbagian Infrastruktur dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan bertanggung jawab kepada kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur, mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, pembinaan, petunjuk pelaksanaan dan perencanaan pengendalian, penyusunan kebijakan program dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi pelaksanaan pembangunan.

Uraian Tugas Subbagian Infrastruktur

1. Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program dan kegiatan;
2. Menyiapkan bahan usulan program dan kegiatan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan;
3. Menyiapkan bahan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
4. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan APBD dan standar harga regional untuk pembangunan;
5. Menyiapkan bahan koordinasi, pengembangan kebijakan program;
6. Menyusun jadwal kegiatan pengendalian/pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan;
7. Menyiapkan bahan koordinasi dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Tugas Pokok Subbagian Sumberdaya

Subbagian Sumberdaya dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan bertanggung jawab kepada kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur,  mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.

Uraian Tugas Subbagian Sumberdaya

1. Menyiapkan bahan pengelolaan dan menyajikan bahan untuk penyempurnaan penyusunan kebijakan standart pengendalian
pelaksanaan pembangunan sumber dana APBD;
2. Menyiapkan bahan pengembangan system pengendalian dan pelaporan pembangunan sumber dana APBD;
3. Menyiapkan bahan pengelolaan dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan
pelaksanaan pembangunan sumber dana APBD;
4. Menyiapkan bahan analisa dan pengkajian permasalahan tertib administrasi pelaksanaan pembangunan sumber dana
APBD;
5. Menyiapkan bahan pengelolaan dan menyajikan penyempurnaan penyusunan kebijakan standart pengendalian pelaksanaan
pembangunan sumber dana APBN
6. Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengendalian dan pelaporan pembangunan sumber dana APBN
7. Menyiapkan bahan pengolahan dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan
pembangunan sumber dana APBN;
8. Menyiapakan bahan analisa dan mengkaji permasalahan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pembangunan
sumber dana APBN;
9. Menyiapakan bahan koordinasi dalam rangka pengumpulan bahan pelaksanaan pembangunan;
10. Menyiapkan bahan penyusunan dan membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan;
11. Menyiapkan bahan penyajian data/informasi hasil pelaksanaan pembangunan dari sumber dana APBD maupun APBN;
12. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemberian batua;
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian

Tugas Pokok Subbagian Layanan Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur

Subbagian Layanan Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kelapa Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur  mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dan serta kebijakan pembangunan.

Uraian Tugas Subbagian Layanan Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur

1. Menyiapkan, Menyajikan bahan analisa dan sosialisasi kebijakan pelaksanaan pembangunan dan infrastruktur;
2. Menyiapkan bahan koordinasi sinkronisasi administrasi dan pelaksanaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di
Kabupaten Fakfak;
3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk pembangunan dan infrastruktur;
4. Menyiapakan bahan evaluasi pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan infrastruktur;
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.